Harmonionline.net-Berdasarkan surat edaran bernomor HK.02.02/C/380/2023 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondononuwu, disebutkan bahwa masyarakat Indonesia bisa kembali mengakses vaksinasi booster ke 2, di sejumlah fasilitas kesehatan.
“Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat disampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum,” tulis Maxi dalam surat edaran tersebut.
Mereka yang bisa menerima vaksin booster ke 2 adalah warga berusia di atas 18 tahun yang sudah menerima vaksin booster pertama, baik tenaga medis maupun masyarakat umum.
Disampaikan pula, bahwa interval waktu dari vaksin booster pertama ke booster ke dua adalah 6 bulan.
Ditegaskan dalam surat edaran tersebut, vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.