Depok, harmonionline.net-Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Mandrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggelar Finalisais Modul Implementasi Integrasi Moderasi Beragama melalui Mata Pelajaran Rumpun Pendidikan Keagamaan Islam yang dikemas dalam agenda “Review dan Uji Keterbacaan Modul Moderasi Beragama Bagi Guru dan Tendik Madrasah,” Rabu, 14 Desember 2022 di Depok.
Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain menuturkan, Inisiasi tersebut juga sebagai sebuah tindak lanjut dari PMA Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis kementerian Agama tahun 2020-2024, di mana agenda tersebut juga merumuskan bagaimana mengintegrasikan moderasi beragama melalui modul pembelajaran yang dapat digunakan oleh guru pengampu mata pelajaran umum.
“Tahun ini kita sudah harus menginformasikan moderasi beragama itu masuk ke level satuan pendidikan dan menjangkau para peserta didik. Pada tahun-tahun sebelumnya penguatan moderasi beragama menyasar para pendidik, para guru tahun ini mau tidak mau moderasi beragama harus masuk pada level peserta didik. Mereka harus paham betul moderasi beragama,” ujar Muhammad Zain dalam sebuah wawancara di lokasi acara.
Zain menjelaskan, penyusunan enam modul integrasi moderasi beragama melalui mata pelajaran rumpun pendidikan Islam tersebut adalah aqidah ahlak, sejarah kebudayaan Islam, fikih, Al Quran, Hadist dan juga RA, sebagai salah satu upaya untuk memperkuat moderasi beragama sampai level peserta didik.
Menurut Zain pada mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam harus ada pembaruan pembahasan. Zain mengatakan, sebelumnya mapel SKI menonjolkan peradaban dan penaklukan oleh kerajaan-kerajaan Islam di masa lampau yang tak jarang digunakan oleh para ekstrimis sebagai salah satu pedoman dalam membenarkan prilakunya. Ke depan, ungkap Zain, melalui modul ini pembelajaran SKI harus mengedepankan nilai-nilai sosial dan bagaimana Islam di masa lalu menerapkan moderasi beragama dalam berbagai aspek.
“Bagian sejarah yang selama ini harus kita elaborasi tentang sejarah Al Mitsaqul Madinah, Konstitusi Madinah, kemudian juga As sulh Al Hudaibiyah, juga tentang sejarah Fatkhul Makkah dan sebagainya, Direktorat GTK akan memberikan guidance kepada guru agar lebih mudah dalam mengelaborasi moderasi beragama dalam pengajaran pendidikan islam,” tandas Muhammad Zain.
Di tempat yang sama, Kepala Sub Direktorat Bina GTK MA/MAK sekaligus Ketua Pokja Moderasi Beragama Ditjen Pendis, Anis Masykhur menambahkan, melalui modul ini para siswa sebagai warga negara perlu diberikan imunitas dalam menangkal informasi-informasi yang mendorong mereka, atau yang mengajak mereka untuk terlibat dalam aksi radikalisme atau ekstrimisme berbasis keagamaan.
“Nah disini lah kemudai mengapa buku atau modul ini penting untuk diselesaikan. Ekstrimisme dalam pendidikan itu setidaknya masuk melalui tiga pintu, pertama adalah melalui guru, yang kedua kurikulum, lalu yang ketiga melalui organisasi siswa, semacam rohis dan sejenisnya,” terang Anis.
Dengan kata lain, penyusunan modul modul tersebut mencoba memangkas pintu masuk ekstrimisme atau radikalisme yaitu melalui kurikulum dan melalui guru. “Kita harapkan persoalan di kurikulum dan siswa selesai, argumen guru bisa menyampaikan yang benar ketika menyampaikan ke peserta didik,” tutur Anis.