Kota Cimahi, harmonionline.net-Bagi anda yang akan memperpajang SIM (Surat Izin Mengemudi) di wilayah Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, berikut jadwal dan pesyaratan yang harus di bawa saat mendaftar perpanjangan SIM :
Jadwal :
HARI | JAM PELAYANAN | LOKASI |
SETIAP HARI SENIN | PUKUL 08.00 s/d 11.00 WIB | ALUN-ALUN CIMAHI |
SETIAP HARI SELASA | PUKUL 08.00 s/d 11.00 WIB | DEPAN MESJID AGUNG LEMBANG -KBB |
SETIAP HARI RABU | PUKUL 08.00 s/d 11.00 WIB | CIMAHI MALL |
SETIAP HARI KAMIS | PUKUL 08.00 s/d 11.00 WIB | ALUN-ALUN CIMAHI |
SETIAP HARI JUMAT | PUKUL 08.00 s/d 10.00 WIB | GT TOL PADALARANG TIMUR |
SETIAP HARI SABTU | PUKUL 08.00 s/d 10.00 WIB | ALUN-ALUN CIMAHI |
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM asli & foto coppy SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP Asli & foto coppy KTP atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh Kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan . .
Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker dan cuci tangan dan tetap gaga jarak
JADWAL SEWAKTU-WAKTU BISA BERUBAH