Keluarga besar ahli waris Nyimas Entjeh alias Osah, berunjuk rasa di depan SPBU Cibeureum Kota Bandung pada Rabu (07/09/2022). Unjuk rasa ini bukan untuk menolak kenaikan harga BBM, namun meminta SPBU tersebut bayar ganti rugi atau di kosongkan.
Dalam orasinya perwakilan ahli waris menyebut SPBU tersebut menjadi salah satu bangunan yang menempati tanah milik Alm. Nyimas Entjeh alias Osah “Hari ini kita bukan demo BBM, tapi demo kita kali ini untuk menyatakan bahwa tanah yang mereka tempati itu adalah tanah milik ahli waris Alm. Nyimas Entjeh”. Teriak orator diatas mobil komando
Sebelum berunjuk rasa didepan SPBU Cibeureum tersebut,ahli waris terlebih dahulu berorasi dengan tuntutan yang sama di tiga lahan lainnya yang berjajar dan diklaim milik Alm. Nyimas Entjeh alias Osah berdasarkan putusan pengadilan. Selain berorasi, ahli waris juga membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan untuk mengosongkan lahan, dan maklumat yang berisikan penetapan pengadilan agama Cimahi, dan putusan PN Bandung di tiga lahan tersebut, maklumat tersebut ditujukan untuk pihak yang sekarang menempati tanah milik Nyimas Entjeh. Ahli waris mengancam, bagi siapapun yang melepas spanduk, atau maklumat tersebut akan diperkarakan.
Sementara itu dari ahli waris, yang ditemui oleh team Harmoni usai acara aksi tersebut Eris Risnandar menjelaskan tuntuannya agar pihak – pihak tergugat membayar atau mengosongkan lahan “Tuntutan kali ini kita hanya dua yang kita tuntut mereka bayar atau kosongkan” Tegasnya. Eris juga menambahkan bahwa aksi ini didasarkan atas keputusan pengadilan “Unjuk rasa ini didasarkan oleh panggilan berupa teguran yang dipanggil selama dua kali dari bulan April dan Juli tetapi mereka ini menghiraukan dan tidak ada itikad baik dari mereka untuk hadir dalam proses persidangan di pengadilan” ujar Eris. Pihak ahli waris menurut Eris akan melakukan aksi yang sama dalam jumlah yang lebih banyak, jika tuntutannya tidak dipenuhi “Mereka tidak memenuhi tuntutan kali ini jangan salah kan kita untuk kedepannya bila perlu Minggu depan atau Minggu selanjutnya bahwa kita ahli waris akan melakukan aksi yang lebih dan besar dan lebih gila lagi” tegas Eris.
Pihaknya juga berkeyakinan tuntutan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.”Maklumat tersebut diyakini ahli waris berdasarkan putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap dan telah dikeluarkan putusan eksekusi tahun 2015 dan keluar putusan praeksekusi dan penelitian objek yang jelas-jelas berdasarkan midbrit surat rukun bahwa dari SMA 13 sampai ke BPK penabur sesuai dengan verponding 3322 dan 3324 dan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Nyimas EntjehOsah bahwa kami sebagai ahli waris sebagaimana isi putusan dari pengadilan agama Cimahi nomor 1211 tahun 1985 dinyatakan sebagai ahli waris yg sah dari Nyimas Entjeh bahwa kami bukan wasiat kami bukan hibah bahwa kami adalah ahli waris turunan sedarah” tegas Eris sambil meneriakan kata setuju yang disambut oleh ahli waris lainnya.
Berdasarkan pengakuan Eris, diketahui ahli waris Nyimas ini diketahui berjumlah lebih dari 100 orang “Berdasarkan dari putusan pengadilan itu ada 13 orang dan ini yg hadir disini sudah beberapa generasi pak, ada yg cucu, ada yg cicit, dan dibawahnya lagi. Jadi ahli waris itu lebih dari 100 orang, bagaimana bayangkan hak kita sebagai warga negara yg kita jelas ahli warisnya namun tanah ini dikuasai oleh orang lain kita memiliki kesabaran namun hari ini kita bersatu kita akan memperjuangkan hak kita dan mengambil hak kita sebagaimana mestinya”tutup Eris.
Selama unjuk rasa berlangsung hampir empat jam ini, mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian setempat
Klik videonya di sini >>
(Tim Liputan: AG)