Kota Cimahi, harmonionline.net-Tita Ratna Juwita sebagai Kepala Samsat Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cimahi menyampaikan dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar Pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan melalui Samsat Jebret, Samsat Keliling, Samsat Pos dan E-Samsat .
Berdasarkan Surat Keputusan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat dalam tatanan normal baru, produktif dan aman sebagai upaya kita semua dalam pencegahan penyebaran Covid-19, Bapenda Jabar memberlakukan beberapa perubahan pola waktu pelayanan operasional pelayanan Samsat Keliling, Samsat Gendong, Kios Samsat dan Samsat Masuk Desa.
Untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengesahan STNK, Samsat Kota Cimahi memiliki pelayanan Samsat Keliling yang beroperasi :
– Kawasan Melong, Blok IV pada Senin – Jum’at jam 09.00-13.30 WIB, Sabtu Jam 09.00-11.00
– Bundaran HI Leuwigajah pada hari Rabu, jam 09.00-13.30 WIB
– Alun-Alun Kota Cimahi, Pada Hari Jum’at, jam 09.00-11.00 WIB
Samsat Kota Cimahi memiliki layanan hanya satu-satunya di Jawa Barat yaitu Pelayanan Samsat Pos, pada kantor Pos Cimahi, jl Raya Gatot Soebroto, No 1 Kota Cimahi, Loket melayani dari Senin-Sabtu.
Ayo Segera lakukan pembayaran Pajak Kendaraan Anda Sebelum Jatuh Tempo.