• Tentang Harmoni Online
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, 21 Maret 2023
  • Login
Harmoni Online
  • Beranda
  • Berita
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Bisnis & Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Etalase
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Bisnis & Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Etalase
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Harmoni Online
  • Beranda
  • Berita
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Bisnis & Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Etalase
Home Berita

Satgas Waspada Investasi Hentikan Tik Tok Cash dan Snack Video

Wulan oleh Wulan
Selasa, 2 Maret 2021
in Berita, Bisnis & Ekonomi, Hiburan
0 0
0
Ada Himbauan Nih, Dari OJK Perbankan Fokus Pada Sektor Riil Antisipasi Dampak Covid-19

Jakarta, harmonionline.net-Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat kembali menemukan aplikasi TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Satgas dalam rapatnya Jumat (26/02/2021) juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, Selasa (02/03/2021).

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya. Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang di antaranya melakukan kegiatan money game, crypto aset, forex dan robot forex tanpa izin, penjualan langsung tanpa izin, equity crowdfunding tanpa izin, penyelenggara konten video tanpa izin dan sistem pembayaran tanpa izin.

“Terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing. Satgas juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman pada Februari 2021,” tandasnya.

Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal sejak 2018 sampai Februari 2021.

Baca juga  Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut untuk Sepekan ke Depan (15-21 Oktober 2022)

Selain menemukan fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

“Kami telah mengumumkan 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat sejak 2019 hingga Februari 2021. Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Wulan

Wulan

Info Terkait

PPM Ranting Cimahi Utara Bersilaturahmi Dengan Danramil 0911/Cimahi Utara
Kota Cimahi

PPM Ranting Cimahi Utara Bersilaturahmi Dengan Danramil 0911/Cimahi Utara

Jumat, 17 Maret 2023
Pengurus Alisa “Khadijah” ICMI Jabar Mengadakan Audensi dengan Ketua & Pengurus ICMI Orwil Jabar
Jawa Barat

Rapat Persiapan Pelantikan PW ALISA “Khadijah” ICMI Jawa Barat Masa Khidmat 2023-2028

Selasa, 14 Maret 2023
Munajat Do’a Bersama Yatim di Panti Asuhan “Peduli Anak Yatim” Palembang bersama Giat PRAWITA GENPPARI
Berita

Munajat Do’a Bersama Yatim di Panti Asuhan “Peduli Anak Yatim” Palembang bersama Giat PRAWITA GENPPARI

Selasa, 14 Maret 2023
Pengurus Alisa “Khadijah” ICMI Jabar Mengadakan Audensi dengan Ketua & Pengurus ICMI Orwil Jabar
Jawa Barat

Pengurus Alisa “Khadijah” ICMI Jabar Mengadakan Audensi dengan Ketua & Pengurus ICMI Orwil Jabar

Selasa, 14 Maret 2023
Mohammad Irman : KPU Cimahi tidak Punya Kewenangan Tindak RT/RW Dalam Pencalon Dewan
Kota Cimahi

Mohammad Irman : KPU Cimahi tidak Punya Kewenangan Tindak RT/RW Dalam Pencalon Dewan

Selasa, 14 Maret 2023
KPU Cimahi Tidak Punya Kewenangan Tindak LKK Dalam Pencalon Dewan
Kota Cimahi

KPU Cimahi Tidak Punya Kewenangan Tindak LKK Dalam Pencalon Dewan

Selasa, 14 Maret 2023

Banner

Info Terbaru

PPM Ranting Cimahi Utara Bersilaturahmi Dengan Danramil 0911/Cimahi Utara

PPM Ranting Cimahi Utara Bersilaturahmi Dengan Danramil 0911/Cimahi Utara

Jumat, 17 Maret 2023
Kajian Goes to Ramadhan “Ramadhan with Al Qur’an” bersama Syekh Abdullah Jaber

Kajian Goes to Ramadhan “Ramadhan with Al Qur’an” bersama Syekh Abdullah Jaber

Jumat, 17 Maret 2023
Tarhib Ramadhan Muslimat Al-Ittihadiyah Jabar “Cintailah Al Qur’an Agar Dicintai Allah”

Tarhib Ramadhan Muslimat Al-Ittihadiyah Jabar “Cintailah Al Qur’an Agar Dicintai Allah”

Jumat, 17 Maret 2023
Sambut Bulan Suci MHABD Gelar “Bungah Tereh Ramadhan”

Sambut Bulan Suci MHABD Gelar “Bungah Tereh Ramadhan”

Rabu, 15 Maret 2023

Video

  • All
  • Video
Info Event MHABD ke -34 (Mimbar Hiburan Amal Bagi Dhuafa)

Info Event MHABD ke -34 (Mimbar Hiburan Amal Bagi Dhuafa)

Minggu, 12 Maret 2023
Kunjungan Dirjen Badilum H. Bambang Myanto, SH. MH ke PonPes Raudlatul Hasanah Subang

Kunjungan Dirjen Badilum H. Bambang Myanto, SH. MH ke PonPes Raudlatul Hasanah Subang

Selasa, 22 November 2022
Inspirasi dari Adji Permana, Penyandang Disabilitas yang Berprofesi Sebagai  Penyiar Radio

Inspirasi dari Adji Permana, Penyandang Disabilitas yang Berprofesi Sebagai Penyiar Radio

Kamis, 3 November 2022
Greeting Dirgahayu Load Rider Indonesia yang ke-9 Tahun

Greeting Dirgahayu Load Rider Indonesia yang ke-9 Tahun

Rabu, 2 November 2022
  • Tentang Harmoni Online
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Telepon: 022-6634492

© 2022 Harmoni Online

  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Keluarga
  • Bisnis & Ekonomi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Komunitas
  • Sosial Budaya
  • Ragam
  • Kuliner
  • Foto
  • Harmoni Bagi Negeri
  • TV Harmoni
  • Info Majelis Taklim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist