• Tentang Harmoni Online
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Senin, 4 Desember 2023
  • Login
Harmoni Online
  • Beranda
  • Berita
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Bisnis & Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Etalase
  • Bewara Persib
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Bisnis & Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Etalase
  • Bewara Persib
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Harmoni Online
  • Beranda
  • Berita
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Bisnis & Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Etalase
  • Bewara Persib
Home Uncategorized

Pemkab Bandung Imbau Warga Bermasker Kain

Wulan oleh Wulan
Senin, 13 April 2020
in Uncategorized
0 0
0
Pemkab Bandung Imbau Warga Bermasker Kain

Dok Foto :http://www.bandungkab.go.id

Sebagai upaya mendukung agar masker bagi tenaga medis dan pasien tetap tersedia, sekaligus untuk mengurangi timbulan sampah masker sekali pakai yang tidak terkendali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengimbau warga untuk bermasker kain.

Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Nomor 658.31/895/DLH Tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) Dan Sampah Rumah Tangga Dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

“Warga yang sehat diimbau untuk tidak menggunakan masker bedah yang hanya sekali pakai (disposable mask). Cukup pakai masker berbahan kain yang bisa dicuci dan diguna ulang,” ucap Bupati Bandung H. Dadang M. Naser di Rumah Jabatannya di Soreang, Jum’at (10/4/2020).

Dikarenakan sifatnya imbauan, ia tidak melarang warga menggunakan masker bedah. Namun demikian, ia mengingatkan agar setelah digunakan, warga tidak asal saat membuang bekasnya.

“Harus disobek, dipotong atau digunting dulu, lalu dikemas dengan rapi sebelum dibuang ke tempat sampah. Ini perlu dilakukan supaya tidak disalahgunakan nantinya,” imbuh bupati.

Selain kepada masyarakat, ia pun mengimbau para kepala perangkat daerah, pimpinan instansi maupun pengelola gedung, agar menyiapkan tempat sampah khusus sampah masker di ruang-ruang publik.

“Petugas kebersihan juga wajib dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri) yaitu masker, sarung tangan dan sepatu khusus (safety shoes). Semua APD itu harus disemprot disinfektan sebelum dan sesudah dipakai,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah menambahkan, SE tersebut menindaklanjuti terbitnya SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tentang Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

“Limbah Infeksius (A337-1) perlu dikelola sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Ini diperlukan juga sebagai langkah pengendalian, pencegahan dan pemutusan penularan covid-19. Juga menghindari terjadinya penumpukan limbah yang ditimbulkan dari penanganan covid-19,” tambah Kepala DLH.

Baca juga  Pernah Memimpin Persib & Julukannya Dijadikan Nama Stadion

Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, lanjut Asep Kusumah, harus melakukan penyimpanan limbah Infeksius dalam kemasan yang tertutup. “Dengan temperatur lebih kecil atau sama dengan 0 derajat celsius sejak limbah dihasilkan, maka bisa disimpan hingga 90 hari. Tapi bila temperatur penyimpanan di atas 0 derajat, paling lama bisa disimpan hingga 2 hari saja dan harus langsung dibuang,” lanjut Asep Kusumah

Pengangkutan dan atau pemusnahan limbah Infeksius tersebut, kata Asep, harus diserahkan kepada pengelola limbah B3 yang telah memiliki izin.

SE tersebut, urainya, juga mengatur pengelolaan limbah infeksius bagi masyarakat, terutama bila ada anggota keluarganya yang terdeteksi sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Jika ada anggota keluarga yang ODP, limbah yang berpotensi Infeksius harus dipilah dan dikumpulkan secara terpisah. Antara lain berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri, itu semua harus dikemas dengan kantong plastik kedap air tertutup dan diberi label sebelum dibuang,” bebernya.

Aparat kewilayahan maupun pemerintah desa, kata Asep, dapat memfasilitasi penyediaan kantong plastik tersebut sesuai jumlah kebutuhan desa masing-masing. “Sementara untuk pembuangannya, dapat dikoordinasikan melalui Bidang Pengelolaan Sampah dan UPT Pengangkutan Sampah DLH,” pungkas Asep.

Sumber : http://humas.bandung.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Wulan

Wulan

Info Terkait

1000 Goodybag & 30 Petugas Keamanan Disiapkan untuk Jemaah Kajian Mamah Dedeh di Masjid Uswatun Hasanah Pasar Baru Bandung
Info Majelis Taklim

1000 Goodybag & 30 Petugas Keamanan Disiapkan untuk Jemaah Kajian Mamah Dedeh di Masjid Uswatun Hasanah Pasar Baru Bandung

Sabtu, 14 Oktober 2023
The Way of Life (Jalan Kehidupan) Oleh: Ust. Irfan Rizki Haas
Info Majelis Taklim

The Way of Life (Jalan Kehidupan) Oleh: Ust. Irfan Rizki Haas

Minggu, 1 Oktober 2023
Berita

Puluhan Anak Alami Keracunan Masal ,1 Orang Meninggal Dunia,KLB di KBB

Sabtu, 30 September 2023
ALISA Khadijah ICMI Jabar ,APDL, BAZNAS dan Pusdai Jabar Gelar Pemasangan Kaki dan Tangan Palsu
Jawa Barat

ALISA Khadijah ICMI Jabar ,APDL, BAZNAS dan Pusdai Jabar Gelar Pemasangan Kaki dan Tangan Palsu

Senin, 25 September 2023
Ikuti kajian “Cara Meraih Syafaat Nabi di Akhirat” bersama Ust. Kusumananda Mega”
Info Majelis Taklim

Ikuti kajian “Cara Meraih Syafaat Nabi di Akhirat” bersama Ust. Kusumananda Mega”

Sabtu, 23 September 2023
“Meraih Kelapangan Hati” Oleh: Ust. Sonny Abi Kim
Info Majelis Taklim

“Meraih Kelapangan Hati” Oleh: Ust. Sonny Abi Kim

Kamis, 14 September 2023

Banner

Info Terbaru

Hadiri Safari Dakwah  Indonesia Tour “Me & My Other Half Da’wah till Last Breath”

Hadiri Safari Dakwah Indonesia Tour “Me & My Other Half Da’wah till Last Breath”

Jumat, 1 Desember 2023
Siapa Saja Para Finalis Miss Muslimah Indonesia 2023? Ini Dia Fotonya

Siapa Saja Para Finalis Miss Muslimah Indonesia 2023? Ini Dia Fotonya

Kamis, 30 November 2023
Kajian MT Ummahatul Qurani “Palestina Tanah Syuhada” bersama Ust. Tatan Ahmad Santana

Kajian MT Ummahatul Qurani “Palestina Tanah Syuhada” bersama Ust. Tatan Ahmad Santana

Kamis, 30 November 2023
Giat Dede Farhan Aulawi jadi Narasumber Bimtek Fungsi Binmas Polrestabes Surabaya

Giat Dede Farhan Aulawi jadi Narasumber Bimtek Fungsi Binmas Polrestabes Surabaya

Kamis, 30 November 2023

Video

  • All
  • Video
Ucapan Dirgahayu Republik Indonesia ke-78 dari Ketua DPRD Kota Cimahi

Ucapan Dirgahayu Republik Indonesia ke-78 dari Ketua DPRD Kota Cimahi

Rabu, 16 Agustus 2023
Info Event MHABD ke -34 (Mimbar Hiburan Amal Bagi Dhuafa)

Info Event MHABD ke -34 (Mimbar Hiburan Amal Bagi Dhuafa)

Minggu, 12 Maret 2023
Kunjungan Dirjen Badilum H. Bambang Myanto, SH. MH ke PonPes Raudlatul Hasanah Subang

Kunjungan Dirjen Badilum H. Bambang Myanto, SH. MH ke PonPes Raudlatul Hasanah Subang

Selasa, 22 November 2022
Inspirasi dari Adji Permana, Penyandang Disabilitas yang Berprofesi Sebagai  Penyiar Radio

Inspirasi dari Adji Permana, Penyandang Disabilitas yang Berprofesi Sebagai Penyiar Radio

Kamis, 3 November 2022
  • Tentang Harmoni Online
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Telepon: 022-6634492

© 2022 Harmoni Online

  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Keluarga
  • Bisnis & Ekonomi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Komunitas
  • Sosial Budaya
  • Ragam
  • Kuliner
  • Foto
  • Harmoni Bagi Negeri
  • TV Harmoni
  • Info Majelis Taklim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist